TINGKAT KUALIFIKASI GURU ANTARA KEBUTUHAN EDUKASI ATAU SEMATA GENGSI
Oleh : Ardhani Indra Puspita
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah menyelenggarakan . . . . . .”
Merasa familiar dengan cuplikan di atas ? Sudah sering mendengar di berbagai kesempatan ? Ya, perasaan anda tidak salah. Teks di atas merupakan cuplikan UUD 1945 Pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan. Ya, pasal tersebut mengatur tentang pendidikan di tanah air kita tercinta.
Miris dan Ironis memang jika kita mulai bicara tentang pendidikan di bumi pertiwi, tepatnya tentang kualitasnya. Tentu kita sudah cukup pemahaman tentang standar 3 komponen utama pembelajaran, yaitu guru, murid dan sarana prasarana di negeri ini masih teramat jauh dari label cukup.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kualitas sumber daya pendidik yang kita miliki belum bisa diharapkan dapat mencetak kaum berpendidikan yang kelak akan membawa bangsa ini menuju masa depan yang lebih baik. Berdasarkan data kualifikasi tenaga pendidik di Indonesia tahun 2003, presentase guru SMA yang berijazah di bawah sarjana masih menunjukkan angka yang amat tinggi yaitu 30,29%. Berlawanan dengan fakta tersebut jumlah tenaga pendidik tingkat SMA berkualifikasi magister atau S2 masih jauh di bawah 1%. Sangat mencengangkan memang. Terlebih setelah menilik fakta dana pendidikan di Indonesia menyedot 20% APBN setiap tahunnya.
Merupakan hal yang wajar jika masyarakat mempertanyakan kemana larinya dana trilyunan rupiah yang diatasnamakan beaya pendidikan. Toh para punggawa bangsa selalu berdalih bahwa kualitas pendidikan lebih dipengaruhi oleh pengalaman sang pendidik. Alasan yang sesungguhnya tidak cukup rasional ini memang tidak bisa sepenuhnya kita salahkan. Bukankah pepatah mengatakan pengalaman adalah guru terbaik ? Akan tetapi lebih bijak kiranya jika kita tidak menggantungkan kualitas pendidikan bangsa yang lebih jauh akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia pada pengalaman pendidik semata.
Mungkin akan sangat sepele jika kita menganalogikan kepantasan 56,54 % dosen yang berkualifikasi sarjana duduk di depan ruang kelas sambil mengajar para siswanya dengan lantang atau bahkan memberikan ceramah umum di auditorium universitas di depan ribuan anak didik yang beberapa waktu mendatang akan mengantongi ijazah sarjana. Mungkin seluruh mahasiswa tidak mempermasalahkan derajat pendidikan formalnya, tetapi bagaimana dengan kepercayaan diri sang dosen ? berkaitan dengan embel-embel namanya yang hanya sarjana bla-bla-bla ?
Tidak bias dipungkiri bahwa keberhasilan tim olimpiade Indonesia di bidang fisika tidak terlepas dari pengalaman ketua tim pembinanya, yaitu Yohannes Surya. Atau bahkan honorable mention yang hamper selalu diraih putra terbaik bangsa di ajang IChO (International Chemistry Olimpiad) yang pembinaan intensifnya dilakukan oleh Ismunandar, seorang ahli kimia lulusan ITB tahun 1994. Tapi tidakkah kita sadari bahwa di balik pengalaman yang sudah segudang, mereka berdua telah menamatkan pendidikan S3 dan mengantongi gelar Doktor dari Sidney University, Australia.
Pengalaman dan tingkat pendidikan merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan keberadaannya dalam membentuk kualitas tenaga pendidik. Namun merupakan hal yang urgensi bagi kita untuk mulai memikirkan jalan keluar dari problem ini agar tingkat pendidikan guru dapat ditingkatkan dengan segera. Bukanlah hal yang terlalu berlebihan jika seluruh komponen masayarakat memikirkan penyelesaian terbaik agar para pahlawan tanpa tanda jasa ini mendapatkan balasan yang setimpal dengan perjuangannya. Bukankah pendidikan merupakan tanggung jawab kita bersama ?
Jogjakarta, Februari 2010